Wellcome Text

Selamat Datang di Blog PD.Pasar Buleleng !!

Senin, 17 September 2012

Bupati PAS laksanakan Putusan PTUN!!

Singaraja,11 September 2012 Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengeksekusi Putusan PTUN Denpasar melalui Keputusan Bupati No. 820/1513/HK/2012 pasca dikeluarkannya Keputusan Bupati No.539/785/HK/2011 tertanggal 14 Desember 2011 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama PD.Pasar Kabupaten Buleleng dimasa kepemimpinan Drs.Putu Bagiada, MM yang berujung pada gugatan di PTUN atas putusan tersebut dan akhirnya memenangkan Direktur Utama yang dilengserkan dan mewajibkan tergugat dalam hal ini Bupati Buleleng untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan penggugat pada posisi semula yaitu Direktur Utama PD.Pasar Buleleng jadi dengan demikian kembalilah PD.Pasar Buleleng di pimpin 3(tiga) orang DIreksi dan dihari pertama beliau melaksanakan tugas langsung diadakan rapat internal mendadak yang mengundang seluruh Kepala Pasar,Kepala Seksi, dan Staf yang ada namun sebelumnya pagi-pagi sudah dihadapkan pada persoalan klasik ada beberapa Pedagang Pasar Banyuasri yang melakukan aksi protes sehingga Bupati Buleleng memanggil beliau untuk dipertemukan di Kantor Bupati dan setelah pertemuan tersebut sehabis jam makan siang barulah dimulai rapat tersebut didalam pertemuan tersebut Satiwka Yadnya menyampaikan beberapa hal yang terjadi pada beliau selama ini selanjutnya mendengarkan laporan dari Kepala Seksi dan Kepala Pasar yang hadir pertemuan ini berlangsung lama karena banyak yang mesti dibahas dan rapat ini berakhir Pukul 17.15 Wita.
          Selamat bertugas kembali kepada Bapak Satwika Yadnya selama sembilan bulan tidak bertugas dan sekarang baru kembali pastinya tugas berat didepan mata!!Semoga dengan kembalinya Pak Satwika masa depan PD Pasar Buleleng semakin cerah.

Selasa, 01 Mei 2012

Pasar Mumbul Terbakar

 Kebakaran meludeskan ratusan tempat usaha pedagang di Pasar Mumbul, Jalan A Yani, Singaraja, Bali Minggu (22/4/2012) dini hari. Kebakaran di pasar loak dan pasar burung di Kota Singaraja itu kontan mengundang perhatian warga karena terjadi beberapa jam menjelang pemungutan suara Pilkada Buleleng 2012 yang dimulai Minggu sekitar pukul 07.00 tadi.
Keterangan yang diperoleh, sedikitnya 115 los pedagang di Pasar Mumbul hangus dan barang-barangnya ludes akibat dilalap si jago merah. Bangunan dua lantai tersebut rusak, terutama lantai dasarnya.
Selain menghanguskan gedung pasar, kebakaran juga merembet ke bangunan di sekitar pasar, salah satunya sebuah ruko restoran di sisi timur gedung Pasar Mumbul.
Polisi sudah memasang pita pembatas polisi di pintu masuk pasar terkait proses penyelidikan kasus kebakaran di Pasar Mumbul itu. 

Bupati Buleleng Putu Bagiada berjanji akan segera memperbaiki Pasar Mumbul yang terbakar tepat 4 jam sebelum digelarnya Pilkada Buleleng pada Minggu dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.

"Pemerintah akan segera membenahi pasar yang terbakar dalam waktu dekat ini untuk agar para pedagang tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa," ujarnya saat ditemui di Buleleng, Minggu (22/4).

Warga Buleleng yang tengah bersiap mengikuti Pilkada dikejutkan dengan terbakarnya Pasar Mumbul di Jalan Ahmad Yani, Singaraja dinihari tadi. Kebakaran hebat meludeskan hampir semua kios pasar loak tersebut terjadi sekira pukul 03.15 Wita.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut namun sedikitnya 114 kios ludes dilahap si jago merah. "Api berhasil dipadamkan sekira satu jam," kata Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ida Putu Wedana Jati.

Disinggung penyebab kebakaran, Wedana Jati mengatakan sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan pihaknya masih mengumpulkan informasi di lapangan termasuk memintai keterangan saksi. Soal kemungkinan adanya unsur sabotase atau kesengajaan mengingat banyak ditemukan sumber titik api di lokasi, hal itu ditepisnya.

"Itu khan baru sebatas informasi, kami tidak berasumsi tetapi berdasar data dan fakta yang ada, informasi itu masih didalami," sergah dia. Usai kejadian tim Labfor Denpasar telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan identifikasi di lokasi. Di pasar yang selalu dibanjiri warga yang bertransaksi barang bekas atau loakan


Rabu, 11 Januari 2012

News Update 2012

Terbitnya Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, rupanya belum mampu memberikan iklim usaha yang kondusif bagi keberlangsungan pasar tradisional. Terus berkembangnya raksasa ritel membawa ancaman besar bagi pasar tradisional di perkotaan.

Aturan jarak, zonasi dan batasan-batasannya tidak lagi dikenal. Bahkan keberadaan pasar tradisional berhimpitan dengan pasar modern. Toko-toko di pasar tradisional menjadi tampak sepi dan menjadi tempat tumpangan lewat para konsumen yang hendak belanja ke pasar modern. Akibatnya banyak pedagang gulung tikar. Sejalan dengan perjalanan waktu, tak ada upaya untuk mengatasi permasalahan pasar. Padahal pasar tradisional kerap dijadikan komoditas politik. Hampir setiap tahun, pasti ada politisi atau pejabat pemerintah yang berkampanye berusaha mencari perhatian masyarakat. Mereka mendatangi pasar tradisoional dan berjanji untuk memberikan perhatian terhadap pasar tradisional. Tapi hasilnya? Nihil

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Y. Joko Setiyanto mengingatkan pemerintah agar segera membuat kebijakan untuk menyelamatkan pasar tradisional. Rata-rata usia pasar tradisional, kata Joko, di atas 30 tahun dengan kondisi memprihatinkan. Sementara perkembangan pasar modern kian pesat dengan ragam fasilitas dan kenyamanan yang menyedot minat konsumen. Bandingkan dengan pasar tradisional, jangankan untuk berinovasi, menyediakan lahan parkir saja sudah sangat sulit. Untuk melakukan peremajaaan bukanlah perkara mudah. Inilah yang dikhawatirkan Joko. Di mana, kalau kondisi tersebut didiamkan, maka bukan tidak mungkin pasar tradisional semuanya akan mati.

Sebagai pengelola pasar, Joko merasakan betapa minimnya perhatian pemerintah terhadap pasar tradisonal. Padahal jumlah pasar tradisional diperkirakan lebih dari 11.000-an dengan jumlah pedagang mencapai 12,5 juta. Kalau digabungkan dengan anak dan istri, termasuk pemasok, kira-kira orang yang terlibat di pasar tradional, terang Joko, mencapai 50 juta orang. “Nasib mereka tolong dipikirkan,”terangnya penuh kesal.

Joko mencontohkan pedagang Pasar Induk Kramat Jati yang kini jumlahnya mencapai 4000 pedagang dan kuli bongkarnya mencapai 1500 orang. Belum hitung sopir angkut, dan 1 kios yang ditunggu 2 orang. Itu sudah luar biasa. Jadi pasar tradisional menyerap tenaga kerja luar biasa. Katakan Carrefour luasnya 1,5 hektar diubah menjadi pasar tradisonal, yang pasti dapat menyerap tenaga kerja ribuan orang, karena pemiliknya banyak dan merata. ”Nah kalau pasar tradisional mati, pedagangnya mau kemana. Apakah mau kita ekspor jadi TKW. Ini membahayakan bangsa,” jelasnya.

Asparindo demikian menyanyangkan sikap pemerintah. Karena lebih membela ritel raksasa. Padahal pendirian pasar modern itu harus ada syaratnya. “Dulu saya bilang rasionya itu, 1 dibanding 900.000 atau 750.000 penduduk. Katakan penduduk DKI 7,5 juta berarti bolehnya 10. Waktu penyusunan perpres kemarin saya sampaikan tapi tidak dimasukkan. Jadi katakan DKI 8 juta yang boleh hanya 9. Sekarang tidak ada parameternya. Sebenarnya aturan apapun harus berpihak kepada rakyat,” papar direktur PD Pasar Jaya, ini.

Menurutnya, di mana pun lokasi pasar modern, pasti selalu memiliki daya tarik. Lihat saja Hipermarket Sentul, Lippo, yang selalu ramai walaupun letaknya jauh. “Ritel besar di daerah kosong dan tempat sepi, bisa jadi ramai. Apalagi di tempat yang sudah ramai, pasti tambah ramai,” jelasnya.

Joko mengharapkan agar Perda -Perda ada harus diperbaharui. Tapi celakanya, lanjut Joko, kalau mau berencana mengganti peraturan, dibutuhkan waktu yang panjang. Bahkan mengubah saja, rapatnya bisa bertahun-tahun. Padahal bisnis 3 bulan sekali sudah berubah. Begitu mau diubah kebutuhannya sudah berubah.

Untuk mendukung tumbuh kembangnya pasar tradisional, menurut Joko, pemerintah dalam pembinaan pasar tradisional seharusnya memiliki induk setingkat direktur jenderal di departemen atau menteri muda. Lembaga tersebut khusus menangani pasar, setelah lembaganya ada baru mengurusi regulasi . Kalau semuanya terlaksana, bukan tidak mungkin keberadaan pasar tradisional kedepan mampu bersaing dengan ritel modern.

Rekomendasi kepada Presiden

Melihat betapa peliknya tantangan yang dihadapi pasar tradional, belum lama ini Asparindo melakukan Rakernas guna memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan permasalahan pasar tradional. Pemerintah diminta memperhatikan pasar tradisional dengan upaya pemberdayaan pedagang pasar yang secara mandiri tidak akan mampu bersaing dengan ritel besar modern seperti hypermarket. Adanya perhatian pemerintah terhadap: pembinaan pasar tradisional, pembiayaan pedagang, pengelolaan pasar, peningkatan fisik lingkungan, isu lingkungan, status asset pasar, mutu produk, pengembangan pasar khusus.

Hal tersebut tersebut merupakan serangkaian rekomendasi hasil Rakernas Asparindo bulan Juni 2008, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua Umum Asparindo Y.Joko Setiyanto. Isinya antara lain, pengelolaan pasar tradisonal diharapkan mempunyai induk setingkat Direktorat Jenderal di Departemen Perdagangan RI, dengan demikian dana-dana pembinaan dan bantuan yang selama ini menyebar diberbagai departemen dapat lebih didayagunakan.

BRI telah bekerjasama dengan Asparindo dalam rangka mempercepat program Pembiayaan Pedagang, berupa program kredit usaha rakyat (KUR) bagi pedagang pasar serta meluncurkan standarisasi gerobag sayur KOKI (kios keliling). Diusulkan kepada Presiden kiranya pembangunan pasar-pasar tradisional dapat dibiayai dari DAK (Dana Alokasi Khusus) karena keterbatasan APBD biasanya pembangunan pasar-pasar dikabupaten/kota bukan menjadi prioritas utama, padahal keadaan pasar yang representatif sangat membantu pengembangan UKM serta dapat membatasi tumbuhnya pasar-pasar modern.

Khusus mengenai pengelolaan Pasar, Departemen terkait diminta perlu melakukan pembinaan dan membantu meningkatkan profesionalisme pengelolaan dengan melaksanakan program pelatihan manajemen pasar bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi terkait.

Saat ini dijelaskan oleh Suhendro , Deputy Kerjasama dan Investasi Asparindo , rakernas asparindo tahun 2008 telah berhasil menyempurnakan dan menyetujui konsep “ Buku Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah ’ yang secara komprehensif membahas berbagai aspek masalah perpasaran. Dari aspek pembentukan Perusahaan Daerah Pasar misalnya dibahas mengenai studi kelayakan, batasan/luasan mulai dari bentuk BLU (Badan Layanan Umum) sampai dengan berbentuk Perusahaan Daerah Pasar serta proses dan contoh penyusunan Perda. Dari aspek pengelolaan pasar antara lain dibahas mengenai profesionalisme, gradasi organisasi, pendekatan SWOT, Fit and Propertest Direksi, analisis finansial, pendanaan investasi. Buku pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah ini akan kami distribusikan ke seluruh Kabupaten dan Kota.

Suhendro menambahkan bahwa perlu dilakukan verifikasi mengenai database pasar tradisional yang diharapkan dapat dikerjasamakan dengan Departemen Perdagangan sehingga didapatkan peta yang jelas mengenai jumlah dan lokasi pasar, jumlah pedagang, jenis dagangan serta kondisi pasar di seluruh indonesia, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan pengembangan pasar tradisional, serta perlu diterapkan juga standarisasi pengelolaan pasar tradisional.

Dalam upaya peningkatan fisik bangunan, pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan koordinasi dalam mengembangkan pembangunan pasar tradisional baik melalui pembiayaan pusat dan daerah serta swasta. Bupati atau walikota agar lebih mengambil peran dalam meningkatkan fasilitas dan kenyamanan pasar.Pasar yang dikelola agar lebih meningkatkan profesionalisme dan semakin kreatif mengembangkan aset pasar.

Menurut Joko, umumnya lingkungan pasar sangat kumuh, kotor dan sampah yang menumpuk, banyak yang belum memiliki unit pengolahan limbah, fisik pasar yang sudah tua. Hal ini membutuhkan dukungan kementerian terkait untuk meningkatkan kualitas lingkungan pasar. Asparindo juga meminta pemerintah daerah melakukan langkah strategis dalam memberdayakan pasar tradisional dengan melakukan peningkatan status aset menjadi HGB di atas HPL agar aset pasar lebih bankable.

Joko juga mengungkapkan mengenai pemahaman dan pengetahuan pedagang tentang produk yang tidak standar, seputar kemasan, cara penyimpanan dan pengawetan produk yang masih kurang, produk berformalin dan isu jaminan mutu pangan.

Kemudian, dalam hal pengembangan pasar khusus, Asparindo melihat potensi pasar tradisional yang luar biasa, tetapi masih belum dapat digali secara maksimal yaitu pusat logistik dan distribusi nasional, depo pasar, pasar wisata, pasar bunga, pasar seni dan kerajinan, pasar batu Aji, dan lain-lain.

“Itulah rekomendasi kami yang diberikan kepada presiden. Asparindo siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberdayakan pasar tradisional dan menggerakan ekonomi nasional," papar Direktur PD Pasar Jaya ini dengan mata menerawang.