Wellcome Text

Selamat Datang di Blog PD.Pasar Buleleng !!

Senin, 17 September 2012

Bupati PAS laksanakan Putusan PTUN!!

Singaraja,11 September 2012 Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengeksekusi Putusan PTUN Denpasar melalui Keputusan Bupati No. 820/1513/HK/2012 pasca dikeluarkannya Keputusan Bupati No.539/785/HK/2011 tertanggal 14 Desember 2011 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama PD.Pasar Kabupaten Buleleng dimasa kepemimpinan Drs.Putu Bagiada, MM yang berujung pada gugatan di PTUN atas putusan tersebut dan akhirnya memenangkan Direktur Utama yang dilengserkan dan mewajibkan tergugat dalam hal ini Bupati Buleleng untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan penggugat pada posisi semula yaitu Direktur Utama PD.Pasar Buleleng jadi dengan demikian kembalilah PD.Pasar Buleleng di pimpin 3(tiga) orang DIreksi dan dihari pertama beliau melaksanakan tugas langsung diadakan rapat internal mendadak yang mengundang seluruh Kepala Pasar,Kepala Seksi, dan Staf yang ada namun sebelumnya pagi-pagi sudah dihadapkan pada persoalan klasik ada beberapa Pedagang Pasar Banyuasri yang melakukan aksi protes sehingga Bupati Buleleng memanggil beliau untuk dipertemukan di Kantor Bupati dan setelah pertemuan tersebut sehabis jam makan siang barulah dimulai rapat tersebut didalam pertemuan tersebut Satiwka Yadnya menyampaikan beberapa hal yang terjadi pada beliau selama ini selanjutnya mendengarkan laporan dari Kepala Seksi dan Kepala Pasar yang hadir pertemuan ini berlangsung lama karena banyak yang mesti dibahas dan rapat ini berakhir Pukul 17.15 Wita.
          Selamat bertugas kembali kepada Bapak Satwika Yadnya selama sembilan bulan tidak bertugas dan sekarang baru kembali pastinya tugas berat didepan mata!!Semoga dengan kembalinya Pak Satwika masa depan PD Pasar Buleleng semakin cerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda !